Pematangsiantar - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Ketua DPR Puan Maharani yang meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menunda pembahasan pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono menanggapi sikap Puan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April mendatang, atau sehari menyambut hari buruh internasional (May Day).
"Kami mengapresiasi penundaan pembahasan ini. Oleh karena itu, KSPI juga mempertimbangkan untuk tidak turun ke jalan pada tanggal 30 April," kata Kahar ketika dihubungi Tagar, Jumat, 24 April 2020.
Baca juga: Pandemi Virus Corona, KSPI Ingatkan Ada Darurat PHK
Kahar menjelaskan, aksi yang ingin dilaksanakan mereka itu agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa fokus pada penanganan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia.
"Aksi 30 April yang akan dilakukan KSPI, salah satunya adalah meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Sehingga pemerintah dan DPR bisa fokus pada penanganan pandemi dan pencegahan PHK (pemutusan hubungan kerja)," ujarnya.
Kendati demikian, dia menegaskan sesungguhnya yang mereka inginkan bukan hanya memberhentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, namun menghilangkan keseluruhan dari Omnibus Law yang dikebut pemerintah.
Kami mengapresiasi penundaan pembahasan ini. Oleh karena itu, KSPI juga mempertimbangkan untuk tidak turun ke jalan pada tanggal 30 April
Baca juga: KSPI Sebut 50 Ribu Buruh Serbu DPR Jelang May Day
"Namun demikian, kami hendak menegaskan, bahwa pada dasarnya sikap kaum buruh dan elemen lain adalah menolak omnibus law. Karena itu, penudaan pembahasan tidak sepenuhnya menjawab tuntutan kami. Kami menolak omnibus law," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta penundaan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi virus corona.
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg DPR untuk menunda pembahasannya," kata Puan Maharani di kompleks DPR, Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis 23 April 2020. []