Kumpulan berita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Ketentuan tentang ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada bab XII pasal 152 UU ketenagakerjaan disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan cara tertulis yang disertai dengan alasan dan dengan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.