KSPI Sebut RUU Cipta Kerja Bakal Sedot Pekerja Asing

KPSI menyebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja bakal memicu banyaknya pekerja asing yang masuk ke Indonesia.
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja bakal memicu banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan bekerja di berbagai sektor di Indonesia.

Alasannya, kata Said, pemberi kerja tidak diwajibkan untuk memberikan izin tertulis ketika mempekerjakan TKA. "Padahal, sebelumnya, selain membuat rencana penggunaan TKA, juga wajib mendapatkan izin tertulis untuk mendapatkan izin kerja," kata dia di Ballroom Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Februari 2020, dikutip dari Antara.

Tenaga asing yang bekerja di Indonesia juga tidak perlu memiliki kualifikasi.

Dalam RUU tersebut, membolehkan TKA bekerja pada bidang kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu, bebas masuk ke Indonesia.

Selain itu, TKA boleh menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tenaga asing yang bekerja di Indonesia juga tidak perlu memiliki kualifikasi, memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia," kata dia.

Dengan kata lain, kata dia, tidak ada lagi kewajiban bagi TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal itu, kata Iqbal, akan menyulitkan dalam transfer pengetahuan dan keahlian.

Dalam kesempatan itu juga, Said mengatakan RUU tersebut bakal menghapus pesangon untuk para pekerja. "Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus pasal 59 UU 13 tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," ujarnya.

Dia mengungkapkan dalam draf RUU tersebut juga disebutkan tidak ada batasan waktu sehingga kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup sehingga pekerja tetap akan semakin langka.

"Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan habis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon, karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," kata Said Iqbal, yang juga salah satu pengurus pusat Organisasi Buruh Internasional (ILO) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, (ILO Governing Body-United Nation) itu.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan draf RUU tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyerahan draf tersebut mengundang reaksi keras dari para buruh yang menilai RUU tersebut berpihak pada pengusaha. []

Berita terkait
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hapus Pesangon
KSPI menyebut Omnibus Law Cipta Kerja bakal menghapus pesangon untuk para pekerja.
Tolak Omnibus Law, Buruh Semarang Ancam Mogok Kerja
Buruh Jawa Tengah, khususnya Semarang siap menggelar aksi besar-besaran menolak Omnibus Law. Bahkan siap mogok kerja massal.
Temui Puan, Sri Mulyani Bahas Omnibus Law Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui pimpinan DPR Puan Maharani membahas omnibus law RUU Perpajakan.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura