Pematangsiantar - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono mengaku akan tetap melakukan aksi demonstrasi pada 30 April 2020 atau sehari jelang May Day di depan Gedung DPR dan Kementerian Perekonomian.
Rencana awal sekitar 50 ribu peserta dan akan turun di DKI di DPR.
Kahar memastikan, ada 50 ribu peserta aksi yang akan turun ke jalan untuk menentang pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dia menerangkan, para buruh yang hadir nantinya dari KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
"Rencana awal sekitar 50 ribu peserta dan akan turun di DKI di DPR dan Kementerian Perekonomian dan 24 provinsi lain," katanya dihubungi Tagar, Rabu, 22 April 2020.
Baca juga: DPR Imbau Aspirasi Buruh Salurkan Tanpa Demonstrasi
Mengingat kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini menerpa Indonesia, para peserta yang berdemo, kata dia, juga akan mematuhi physical distancing seperti imbauan pemerintah.
"Jaga jarak antara peserta, menggunakan masker, hand sanitizer," ujarnya.
Selanjutnya, dia mengakui bahwa timnya sedang melakukan lobi-lobi kepada aparat penegak hukum agar aksi itu diizinkan.
"Sejauh ini kami sedang berkoordinasi dengan aparat. Kami percaya akan ada jalan tengah," ucap Kahar.
Baca juga: KSPI Ancam DPR Jika Bahas Omnibus Law saat Masa Corona
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah:
1. Tolak Omnibus Law.
2. Stop pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) penuh.
"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April. Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," kata Said Iqbal. []