TAGAR.id, Jakarta - Untuk mendapatkan keringanan biaya saat berobat ke Rumah Sakit, masyarakat bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Selain biaya berobat, kartu BPJS kesehatan juga berguna untuk meringankan biaya operasi bagi masyarakat tak mampu. Adapun daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.
Diketahui, BPJS Kesehatan berdiri sejak 2014 yang menawarkan berbagai layanan medis bagi setiap anggotanya.
Salah satunya yakni membantu biaya operasi. Adapun layanan ini berlaku untuk sejumlah kategori saja. Lantas, apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Agar bisa memperoleh jaminan penuh dari BPJS kesehatan, masyarakat harus memilih jenis operasi yang sesuai dengan kategori tersebut.
Selain itu, pasien juga harus mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama yang sesuai dengan daftar BPJS.
- Baca Juga: Cara Mendaftar Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan ASKES dangan BPJS Kesehatan
Pasalnya, jika sudah memperoleh surat rujukan, maka akan segera dilakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi.
Melansir dari berbagai sumber, adapun daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi untuk kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Mengenai daftar operasi yang dibantu BPJS Kesehatan, ini tercantum dalam Pedoman JKN (Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional) dalam PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No.28 Th 2014. Dalam Pedoman JKN tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya operasi dijamin oleh BPJS.
- Baca Juga: BPJS Kesehatan Kantor vs BPJS Perorangan. Mana yang Lebih Untung
- Baca Juga: Masalah-masalah Ruwet dan Kinerja Merosot BPJS Kesehatan
Namun, jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya khusus untuk tindakan pengobatan saja.
Jadi untuk tindakan di luar itu, seperti tindakan yang bersifat estetika, kosmetika, dan operasi di luar negeri, BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk hal tersebut.
( Iskandar Isnan )