Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua telah ditandatangani oleh Presiden.
"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden," kata Said Iqbal kepada awak media, Rabu, 16 Februari 2022.
Saiq Iqbal menegaskan bahwa melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said Iqbal menilai, Permenaker Nomor 2/2022 cukup membebani para buruh ketika ada batasan usia untuk mencarikan dana JHT.
Sebab menurutnya, JHT adalah tabungan milik para buruh, sehingga pemerintah tidak berhak untuk melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh
Sebelumnya, Kemenaker mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pengaturan pembayaran Jaminan Hari Tua dengan batasan minimal usia 56 tahun.
Akibatnya, para pekerja yang mengalami PHK tidak bisa mencairkan dananya sebelum usia menginjak 56 tahun.
Meski demikian Kemnaker telah menggantinya dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang akan memberikan dana kepada para pekerja yang mengalami PHK.
Namun hal tersebut juga tidak berlaku untuk para pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja karena mengundurkan diri.[]
Baca Juga:
- Menko Airlangga: Pemerintah Akan Melindungi Pekerja dengan JHT dan JKP
- KSPI Keberatan Outsourcing Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja
- KSPI: Gelombang PHK Sudah di Depan Mata
- KSPI Minta Kenaikan, Timboel: Sulit Naikkan UMK 7-10 Persen