TAGAR.id, Jakarta - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut ini ada sejumlah tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal:
1. Cek daftar pinjol di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa melihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
2. Hindari pinjol yang memberikan penawaran menggiurkan
Anda perlu waspada jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan persyaratan yang mudah.
Pinjol ilegal sering menawarkan penawaran yang menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga yang rendah.
3. Perhatikan persyaratan
Sebelum Anda mengajukan pinjaman online, baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Pastikan Anda memahami semua biaya, suku bunga, tenor, dan informasi lain yang terkait pinjaman. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang ambigu atau terlalu rumit. []