Menjabarkan berita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, badan independen ini mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Selain itu melakukan pengawasan di sektor perbankan.