Jakarta - Jasa keuangan digital salah satu bentuk dari transformasi teknologi yang semakin canggih, salah satunya adalah pinjaman online (Pinjol). Berapa tahun belakangan ini Pinjol menjadi eksis di tengah masyarakat Indonesia, karena prosesnya yang singkat dan cepat untuk pencairan dananya.
Pinjol menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memecahkan masalah finansial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan melalui peer to peer lending (P2P lending) mencapai Rp 29,88 triliun pada 2021 dan terus meningkat hingga 2022.
Untuk jumlah peminjam P2P lending, jumlahnya mengalami peningkatan yang signifikan. Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan peminjaman di P2P lending sebesar 29,69 juta peminjaman pada akhir 2021.
Kemudahan yang didapat dalam mencairkan dana pinjaman, membuat masyarakat terlena untuk menggunakan jasa keuangan yang satu ini, tanpa memperhatikan prosedur dan legalitas dari perusahaan terkait.
Sehingga tidak sedikit masyarakat yang masuk atau terjebak pada penggunaan Pinjaman Online (Pinjol) illegal. Berbagai masalah menghampiri masyarakat yang terlibat, mulai dari bunga yang tidak masuk akal, mendapatkan teror melalui telepon sampai didatangi oleh debt collector.
Keresahan yang dirasakan oleh para korban dari pinjaman online illegal menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih teliti memilih agar tidak masuk kedalam perangkap yang sama.
Beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk terhindar dari pinjaman online illegal antara lain adalah.
1. Mengabaikan tautan yang dikirim melalui pesan singkat maupun Whatsapp anda, yang didalamnya ada penawaran pinjaman online tanpa agunan atau bunga.
Jangan sedikitpun tergoda, sebaiknya pesan tersebut langsung dihapus dan nomor bersangkutan langsung di blokir.
2. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang anda miliki agar tidak terlalu berat untuk melunasi pinjaman.
Berbagai cara dapat masyarakat lakukan untuk mengetahui/mengecek legalitas perusahaan pinjaman online. Dengan cara kontak OJK 157, Whatsapp di 081157157157, atau langsung saja cek pada website OJK www.ojk.go.id.
3. Waspadai pencurian data pribadi anda.
4. Sebelum meminjam perhatikan jangka waktu pembayaran, besaran bunga dan dendanya.[]
(Agung Bukit)
Baca Juga:
- OJK Umumkan 103 Pinjol Berizin dan Terdaftar
- 4 Alasan Psikolologis Orang Pilih Pinjol sebagai Bantuan
- Polisi Ralat Pernyataan Pinjol Ilegal Pekerjakan Anak
- Polisi Dalami Dugaan PIK 2 Jadi Sarang Pinjol Ilegal