Rangkaian berita pinjaman online, fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online, tanpa tatap muka, pengajuan mudah dan cepat cair dalam 24 jam. Pinjaman online di Indonesia diatur dalam payung regulasi P2P (LPMUBTI - Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi) di POJK 77/2016. Risiko pinjaman online, bunga cukup tinggi dibandingkan bunga di bank atau perusahaan pembiayaan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada 2017, terdapat 237.159 nasabah yang mengajukan pinjaman secara online untuk mendapatkan dana segar.