Waspada! Begini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya

Agar tidak menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, penting bagi masyarakat mengetahui ciri-ciri pinjol dan tips menghindarinya.
Waspada! Begini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya (Foto: Tagar.id/Gadaian.com)

TAGAR.id, Jakarta – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan. Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.

Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  • Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
  • Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  • Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  • Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  • Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.

Anda bisa memeriksanya di Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081 157 157 157, atau e-mail: [email protected].

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Segera Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK. []

Berita terkait
Catat dan Waspada, OJK Rilis Daftar Perusahaan Pinjol Ilegal Terbaru 2023
OJK melalui SWI mengumumkan daftar nama perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin di Januari 2023.
4 Alasan Psikolologis Orang Pilih Pinjol sebagai Bantuan
Zaman sekarang, meminjam uang bisa dilakukan kepada keluarga, teman,tetapi dapat melalui pinjaman online.
3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjol
Pinjaman online ilegal memang sengaja menjerat mangsa sebanyak-banyaknya sebelum akhirnya ditagih dengan cara mengancam.
0
Waspada! Begini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya
Agar tidak menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, penting bagi masyarakat mengetahui ciri-ciri pinjol dan tips menghindarinya.