Jakarta - Aksi perlawanan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pegawai KPK yang tidak lolos TWK mengajukan uji materi pasal terkait peralihan status itu ke MK pada Rabu, 2 Juni 2021, atau sehari usai 1.271 pegawai lain yang lolos TWK dilantik.
Gugatan diajukan terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama.
"Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan pasal 1, pasal 28D ayat 1,2 dan 3 UUD 1945," kata pegawai KPK, Hotman Tambunan usai mendaftarkan gugatan di MK, Rabu, 2 Juni 2021.
Dalam kesempatan itu Hotman mengatakan, uji materi yang didaftarkan tersebut sekaligus untuk menguji putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu.
Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan pasal 1, pasal 28D ayat 1,2 dan 3 UUD 1945.
Dalam putusan itu, MK menyatakan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Sehingga isu yang beredar di publik, kesimpangsiuran kita bawa ke sidang MK, sehingga terbuka semua," ucapnya.
Berbagai upaya yang dilakukan itu di antaranya, mereka telah melaporkan Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, Pimpinan KPK juga dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan administrasi.
Pegawai juga mengadu Komnas Perempuan terkait dugaan pelecehan seksual dalam pelaksanaan TWK dan melapor ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM.
- Baca Juga: 75 Pegawai KPK Melawan, Pilih Dipecat daripada Dibina Lagi
- Baca Juga: Jokowi: Hasil TWK Jangan Dijadikan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Di Komnas HAM, laporan pegawai itu terus bergulir ada delapan pegawai yang dimintai keterangan. Sementara pada pekan depan, Komnas HAM menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Pimpinan KPK dan sejumlah lembaga yang terlibat dalam TWK.
"Awal minggu depan sudah mulai berproses untuk permintaan keterangan berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah pimpinan KPK maupun lembaga lembaga lain," kata Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Rabu, 2 Juni 2021. []