TAGAR.id, Jakarta - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih dalam proses pembahasan. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah.
Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, DPR melimpahkan ke Pemerintah terkait fokus pembahasan RUU KUHP.
“Posisi saat ini RKUHP itu ada posisi Pemerintah, tim Pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat, itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan,” ungkap Arsul dalam siaran persnya Rabu, 222 Juni 2022.
Kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa DPR perlu mendengarkan juga, ya itu semua kita pertimbangkan, itu kan belum diputuskan.
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah belum menyelesaikan peninjauan RKUHP. Setelah rampung, maka DPR dan Pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik. Menurut Arsul pasca Pemerintah menyerahkan draf ke DPR, pihaknya tidak akan membahas lagi mulai dari nol.
Sebelum diperbarui, dia memastikan DPR akan terbuka kepada semua pihak untuk menampung kritik dan saran.
- Baca Juga: Ketua DPR RI: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
- Baca Juga: Rayakan Harkitnas 2022, Ketua DPR Kobarkan Semangat Gotong Royong Bangkit dari Covid-19
“Jadi kalau sekarang, ya jangan belum apa-apa kemudian dituduh baik pemerintah maupun DPR nya itu tidak transparan,” ujarnya.
Arsul pun memberikan pemahaman kepada publik, bahwa tidak ada yang tertutup, semua proses berjalan transparan, publik diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan. Dia mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari draf yang banyak ditagih oleh publik tersebut.
“Sekarang ini sedang dikerjakan. Jadi kalau belum apa-apa, kemudian pemerintah terutama dan DPR, dituduh tidak terbuka ya karena memang belum siap,” katanya.
Belakangan RUU KUHP menulai polemik, karena dinilai tidak dilakukan secara transparan, mengingat ada sejumlah pasal-pasal bermasalah. Arsul mengakui, memang saat ini Komisi III belum siap membuka ke publik.
“Jadi kalau belum apa-apa kemudian Pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, nanti kalo sudah siap, siapnya kapan? Siapnya kalau Pemerintah sudah menyampaikan, ini semua sudah selesai kemudian DPR silahkan kalo mau baca, pada saat yang bersamaan kita juga buka kepada publik,” jelasnya.
- Baca Juga: Sambut Baik KEM-PPKF RAPBN 2023, Ketua DPR RI Minta Pemerintah Tetap Alokasikan Dana Subsidi Bagi Warga Miskin
- Baca Juga: Ketua DPR RI Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital
Arsul pun mengklaim, pembahasan RUU KUHP dilakukan secara transparan. Bahkan, dalam pembahasab RUU KUHP sejatinya juga mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa DPR perlu mendengarkan juga, ya itu semua kita pertimbangkan, itu kan belum diputuskan,” papar Arsul. []