TAGAR.id, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Penetapan tersangkap tersebut dikonfirmasi Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh pada Senin, 20 Juni 2022.
Mardani H Maming sendiri pernah diperiksa KPK pada Jumat (3/6). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Berikut profil Mardani H Maming.
Menilik profil Mardani Maming, ia merupakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981. Mardani pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu selama dua periode yakni 2010–2015 dan 2016–2018.
Sebelum menjadi Bupati, Mardani pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).
Selepas sebagai Bupati, ia menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019–2022.
Ia juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027.
Dikutip dari Laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani Maming menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan. Ia menjabat untuk periode 2019-2024.
Dilansir laman LHKPN KPK, Selasa (21/6/2022), harta kekayaan Mardani terakhir tercatat pada 2017. Mardani melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018.
Ia tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar) yang tersebar di Tanah Bumbu.
Selain itu, Mardani juga mencatatkan lima alat transportasi senilai Rp1.152.500.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 325,5 juta.
Kemudian harta selanjutnya yang dilaporkan yakni surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868. Sehingga total harta kekayaan Mardani H Maming yakni Rp 44.861.852.868.[]
Baca Juga:
- Berbagai Tafsir Kriteria Capres 2024 yang Disampaikan Prabowo Subianto
- Mentan SYL Disambangi Mendag Zulhas, Bahas Pangan hingga Perlindungan Petani