MAKI Minta Anggaran Kejaksaan Agung Ditingkatkan, Ini Alasannya

Pemerintah dan DPR didorong untuk meningkatkan anggaran Kejaksaan Agung sebagai wujud apresiasi atas kinerja kejaksaan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Brata)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah dan DPR didorong untuk meningkatkan anggaran Kejaksaan Agung sebagai wujud apresiasi atas kinerja kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 13 Juni 2022.

“Dengan prestasi hebatnya dan ranking survei meningkat, semestinya Pemerintah dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan, dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan berdasarkan pada hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI), Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat.

Salah satu kinerja yang memperoleh apresiasi tertinggi dari masyarakat adalah penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya minyak goreng.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, selain perkara minyak goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi, yaitu kasus Jiwasraya dengan aset dan uang yang bisa diselamatkan sebesar Rp18 triliun dari kerugian sebesar Rp16 triliun.

Kasus kedua adalah kasus Asabri. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mampu menyelamatkan Rp16 triliun dari kerugian Rp20 triliun, serta menyelamatkan Rp1,2 triliun dari kasus impor tekstil Batam, dan sejumlah kasus lainnya.

“Jika dijumlahkan, kerugian yang bisa diselamatkan oleh Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 triliun,” kata Boyamin yang merintis karir aktivisnya dari Jawa Tengah itu.

Oleh karena itu, ia memandang penambahan anggaran sebesar Rp24 triliun diperlukan untuk kesejahteraan jaksa, termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang.

“Di sisi lain, untuk menjaga muruah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap oknum jaksa nakal dan tidak sekadar proses kode etik. Selain itu, semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” ucap pria asal Solo, Jawa Tengah.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Boyamin: Djoko Tjandra Korban dari Penegak Hukum Indonesia
Pimpinan MAKI Boyamin Saiman mengatakan bisa jadi Djoko Tjandra ditipu oleh penegak hukum di Indonesia dan menjadi korban.
Boyamin: Jenderal di Kasus Bank Bali, Bisa Dibui 10 Tahun
Boyamin Saiman Pimpinan MAKI memperkirakan dua jendral yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan dijerat penjara 10 tahun.
Massa HMI Bakar Lilin di Kejaksaan Agung, Ini Tuntutannya
Mereka mengapresiasi Kejagung dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berani bertindak melawan mafia minyak goreng (migor)