MAKI Daftarkan Uji Materi soal TWK Pegawai KPK ke MK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan uji materi soal tes wawasan kebangsaan pegawai KPK ke Mahkamah Agung yang saat ini menjadi polemik.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Bratanews)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi soal tes wawasan kebangsaan (TWK), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 31 Mei 2021.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK yang dibacakan pada 4 Mei 2021, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN disebut tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"Namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus 'merah'," ujar Boyamin lewat keterangan tertulis, Minggu, 30 Mei 2021.


Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK.


Polemik inilah yang kemudian mendorong, kata Boyamin, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK untuk menjadikan pertimbangan putusan MK lebih kuat dan mengikat, dengan cara menjadikan pertimbangan putusan itu jadi Amar Putusan MK.

"Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," katanya.

Dia mengatakan pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN dianggap tidak boleh merugikan KPK, dengan dikuatkan menjadi amar putusan seperti menguji pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK).

Usai mengajukan permohonan uji materi ke MK, selanjutnya, Boyamin akan meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB untuk tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK.

Ia juga meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, sebagaimana sebelumnya.

"Semoga MK mengabulkan permohonan uji materi ini," ucapnya. 

Sebelumnya, sebanyak 51 di antara 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan. Sedangakan 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN, meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos. 

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). []

Berita terkait
Nurul Ghufron: 1 Pegawai KPK Label Merah Masih Bisa Dibina
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan satu peserta yang dilabeli merah masih bisa dibina kembali.
Menjadi Sorotan Publik, Gedung KPK Dijaga Ketat
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijaga ketat oleh sejumlah aparat dalam rangka penjagaan keamanan obyek vital gedung KPK.
75 Pegawai KPK Melawan, Pilih Dipecat daripada Dibina Lagi
Sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan melawan hasil TWK dan memilih dipecat daripada dibina kembali.