Jakarta - Selain Lembaga keuangan konvensional, ada juga Lembaga keuangan berbasis Syariah yang jadi pilihan untuk sebagian masyarakat yang menginginkan kegiatan finansial berlandaskan hukum-hukum syariat Islam.
Hal itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah Lembaga keuangan konvensional untuk turut meluncurkan produk Syariahnya ke publik, salah satunya kartu kredit Syariah.
Seperti bank konvensional, bank Syariah juga menawarkan fasilitas kartu kredit yang bisa Anda gunakan untuk melakukan transaksi non-tunai di berbagai merchant yang telah bekerjasama dengan pihak bank penerbit kartu kredit Syariah tersebut.
Seperti apakah produk kartu kredit Syariah itu? Apa bedanya dengan kartu kredit konvensional?
1. Pihak penerbit kartu kredit
Kartu kredit konvensional diterbitkan oleh bank konvensional, sedangkan kartu kredit Syariah diterbitkan oleh bank berbasis Syariah. Walaupun, kini sejumlah bank konvensional juga melebarkan sayapnya dengan meluncurkan versi syariahnya.
2. Menggunakan sistem akad
Dalam hukum ekonomi Syariah, tidak ada yang namanya sistem bunga tetapi menngunakan sistem akad. Pada bank konvensional, denda berikut bunga akan dibebankan kepada nasabah saat hendak membayar tagihan kartu kredit. Sedangkan untuk kartu kredit Syariah, sistem bunga tidak diterapkan. Sebagai gantinya, ketentuan pinjaman dalam bentuk kartu kredit diatur dalam akad qardh dan sejumlah akad lainnya.
3. Penghitungan angsuran kartu kredit
Pada kartu kredit konvensional, komponen utama biasanya terdiri dari utang dan bunga. Sedangkan, di bank Syariah tidak mengenal sistem bunga sehingga diganti dengan yang namanya monthly fee. Biaya ini merupakan biaya bulanan yang muncul dan telah disesuaikan dengan limit dari kartu kredit Syariah Anda.
Penghitungan monthly fee pada kartu kredit Syariah ini terbilang menguntungkan karena bergantung pada sisa hutang Anda di bulan tersebut. Berbeda dengan sistem bunga pada bank konvensional dimana beban bunga didasari segala jenis transaksi yang Anda lakukan di bulan sebelumnya. Dengan begitu, jumlah cicilan tiap bulannya akan lebih kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional.
4. Penetapan denda di awal
Sistem denda juga diberlakukan pada kartu kredit Syariah. Namun, besarannya sudah ditentukan di awal saat mengajukan pembuatan kartu kredit. Denda yang kemudian disebut tawidh ini tidak lagi menghitung denda berdasarkan keterlambatan maupun besarnya tagihan. Semuanya sudah ditetapkan berdasarkan jenis kartu dan tanggal jatuh tempo, besaran dendanya juga sudah diberitahukan di awal.
5. Tidak banyak promo
Karena berlandaskan hukum Syariah maka, kartu kredit Syariah tidak banyak memberikan benefit promo kepada penggunanya, berbeda dengan kartu kredit bank konvensional yang sering mengadakan promo,
Mengapa kartu kredit syariah tidak banyak promo? Karena, tujuan dari penggunaan kartu kredit ini lebih dikhususkan kepada transaksi yang sifatnya produktif.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kartu kredit syariah cocok sekali untuk Anda yang mengingingkan kartu kredit dengan biaya cicilan yang lebih ringan, atau untuk Anda yang tidak ingin menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi terkait kebutuhan yang sifatnya tersier, tetapi menggunkannya untuk kebutuhan yang sifatnya primer. []
Baca Juga:
- Sindikat Peretas Kartu Kredit Dibekuk Polisi
- Ketua Komisi VI DPR Kritik Ahok Soal Kartu Kredit Pertamina
- Erick Buka Suara Soal Kartu Kredit yang Dibongkar Ahok
- 5 Alasan Mengapa Anda Harus Menghindari Penggunaan Kartu Kredit