3 Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia

Umumnya, Foreign Direct Investment melibatkan dua negara sekaligus.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Penanaman modal asing atau biasa disebut Foreign Direct Investment (FDI) dilakukan oleh seorang investor pada lingkup perekonomian suatu negara menaruh minat pada bisnis di lingkup perekonomian negara lain.

Investasi lintas negara ini berupa penanaman modal dalam jangka waktu yang panjang dari investor luar negeri ke perusahaan dalam negeri. 

Dilansir dari Ministry of Investment, umumnya Foreign Direct Investment melibatkan dua negara sekaligus. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengambil kesempatan sebagai investor baru, pahami 3 hal yang sebaiknya tentang penanaman modal asing.


1. Bagaimana cara mendirikan perusahaan penanaman modal asing langsung di Indonesia?

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum yang melaluinya orang asing atau bisnis asing dapat melakukan bisnis di Indonesia (artinya menghasilkan arus pendapatan dan keuntungan). Untuk mendirikan penanaman modal asing langsung di Indonesia, maka Anda harus mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ini adalah perusahaan manajemen investasi pemerintah Indonesia yang berurusan dengan keuangan asing. Berikut tahapan yang harus Anda ikuti:

Anda memerlukan pembuatan Akta Pendirian dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT), mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan Domisili, sertifikat pendaftaran perusahaan, sziin usaha sementara satu tahun (opsional), dan izin usaha tetap.


2. Jumlah minimum investasi

Jumlah investasi minimum diperlukan karena pemerintah ingin mempertahankan bisnis lokal untuk sektor ekonomi kecil dan menengah. Untuk perusahaan asing, jumlah minimum investasi yang lebih tinggi membantu mengarahkan modal asing untuk industri skala besar. Selain itu, jumlah tetap dari ekuitas yang disetor dan biaya aset membantu perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memiliki uang dan strategi jangka panjang untuk bekerja di Indonesia.


3. Penerbitan pendaftaran investasi

jika permohonan Anda disetujui, BKPM harus memberikan Sertifikat Penanaman Modal kepada Anda dalam waktu 1 hari kerja setelah pengajuan Anda, berdasarkan Perintah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017, tentang Peraturan dan Tata Cara Penanaman Modal Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Pendaftaran penanaman modal berlaku selama 1 sampai 5 tahun sebagaimana ditentukan oleh BKPM. []

(Ghariza Syifa Riyashi)


Baca Juga

Berita terkait
Ternyata Ini Alasan Pemodal Asing Pilih Investasi di Vietnam
Vietnam menjadi salah satu tujuan utama investasi asing di Asia Tenggara, khususnya bagi investor China.
7 Robot Trading Ilegal yang Disetop Satgas Waspada Investasi
Dalam keterangan resmi, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan perusahaan-perusahaan yang tanpa izin.
Perlu Adanya Inovasi dalam Investasi Ritel Indonesia
Mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan mengatakan jika potensi investasi ritel Indonesia masih terbuka sangat besar.