Sindikat Peretas Kartu Kredit Dibekuk Polisi

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, berhasil meringkus komplotan peretas kartu kredit atau yang kerap disebut dengan carding.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, berhasil meringkus komplotan peretas kartu kredit atau yang kerap disebut dengan carding.(Foto:Tagar/Polri)

Jakarta - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, berhasil meringkus komplotan peretas kartu kredit atau yang kerap disebut dengan carding. Dalam kasus ini, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Keempat pelaku ilegal akses ini, mereka saling terkait dan ada peran masing-masing," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim Surabaya, Senin, 7 Juni 2021.

Jadi, tersangka HTS bertugas mengambil akun kartu kredit, kemudian diolah. Hasil olahannya dibelikan Bitcoin Crypto.

Gatot menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada awal April 2021. Kala itu, aksi keempat tersangka, yakni HTS, AD, RH dan RS melakukan pembobolan terhadap sejumlah kartu kredit para korban yang berasal dari luar negeri.

Menurut Perwira Menengah Polda Jatim ini, keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kompak membelanjakan hasil curian melalui kartu kredit orang lain untuk membelikan Bitcoin. 

"Jadi, tersangka HTS bertugas mengambil akun kartu kredit, kemudian diolah. Hasil olahannya dibelikan Bitcoin Crypto," ungkap Gatot.

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi, menambahkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.

HTS sebagai koordinator dari para tersangka lain berperan menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses, mulai menampung, mengirim, dan menjual dengan cara membeli Akun Paxful (berisi data milik orang lain)

AD sebagai eksekutor, mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS untuk menjadi suatu produk yang dapat diuangkan dengan cara menerima data akun dan data email result yang berisikan Data Credit Card (Data CC) milik orang lain dari tersangka HTS.

RH selaku pengumpul data, memiliki peran mencari data kartu kredit untuk dikirimkan kepada tereangka HTS dan juga sebagai penadah barang hasil ilegal akses.

RS memiliki peran sebagai penyedia Akun Paxful (data milik orang lain) berupa suatu marketplace atau E-Wallet yang berfungsi sebagai wadah untuk membeli, menjual, dan menyimpan berbagai mata uang kripto atau mata uang digital (Bitcoin) yang dikirimkan kepada tersangka HTS.

AKBP Zulham menegaskan bahwa keempatnya saling bekerjasama dan saling berhubungan dalam melancarkan aksinya. Uang hasil perolehan itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku.

"Kami berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku jaringan di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan hal seperti ini. Yang pasti, kartu kredit ini mereka olah dulu. Ada peran lain untuk akun itu diberikan HTS, data email di kartu kredit diolah setelah memiliki nilai ekonomis dibuat beli Bitcoin," tegas Wadireskrimsus Polda Jatim. []

Berita terkait
Sistem Tilang Terbaru Polri, SIM Bisa Dicabut Setelah Akumulasi 18 Poin
Korlantas Polri menerbitkan aturan tilang sistem SIM poin dimana jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut.
Polri Gagalkan Penyelundupan 13.864 Ekstasi dari Jerman ke Jakarta
Polri menggagalkan upaya penyelundupan 13.864 ekstasi jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia.
Polri ke Pengendara Sepeda: Jangan Arogan Kuasai Jalan Umum
Polri berpesan kepada pesepeda untuk tidak arogan menguasai jalan umum dan agar memberi kesempatan kendaraan lain menyalip dari kanan.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)