Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Presiden Joko Widodo telah berlaku serampangan dalam mengambil kebijakan. Hal itu usai Jokowi divonis bersalah kala mematikan internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada medio 2019 lalu.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan terdapat dua pesan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan pemerintah telah melakukan tindakan melawan hukum saat mematikan internet di Bumi Cenderawasih.
"Ada dua pesan, (pertama) pengadilan semakin independen, setidaknya beberapa hakim. Pesan yang lain, memang serampangan (kebijakannya). Jadi tidak taat hukumnya itu serampangan sekali," ujar Asfin, sapaannya, kepada Tagar, Kamis, 4 Juni 2020.
Baca juga: Jokowi Diminta Tak Ajukan Banding Kasus Internet Papua
Asfin pun mengomentari perkataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang hendak menyiapkan hak hukum selaku pihak tergugat.
"Upaya banding cuma menunjukkan sikap tidak negarawan. Seharusnya terima putusan itu karena memang jelas sekali pelanggaran hukum dan konstitusinya," ucap Asfin.
Kemudian, dia juga meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang melawan hukum lainnya. Asfin pun menilai putusan PTUN tersebut dapat menjadi pagar untuk ke depannya.
Pesan yang lain, memang serampangan (kebijakannya). Jadi tidak taat hukumnya itu serampangan sekali
"Ini namanya rule by law, lawan dari rule of law. Hukum dipakai sebagai alat legitimasi sesuai keinginan penguasa. Kalah di pengadilan itu bukti dia menjadikan hukum sebagai alat legitimasi," katanya.
Baca juga: Soal Vonis PTUN, Menkominfo Siapkan Langkah Hukum
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan putusan Majelis Hakim PTUN yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo bersalah dalam pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny G Plate di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020, dilansir Antara.
Diketahui, PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet. []