Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Pemerintah Presiden Jokowi bersalah memblokir internet di Papua-Papua Barat.
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Nelvy Christin, serta hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, hari ini Rabu, 3 Juni 2020.

Baca juga: Wiranto Buka Akses Internet Papua dengan Satu Syarat

Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, perkara tersebut diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.

Pihak tergugat 1 adalah Presiden Jokowi dan tergugat 2 adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Sementara pihak penggugat ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan kawan-kawan (dkk), dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk.

Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. Menurut majelis hakim, internet bersifat netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Pembatasan Internet di Papua

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah RI melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019 di Bumi Cenderawasih.

Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat. "Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum," kata dia.

Diketahui, kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih untuk meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019. Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers. 

Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. 

Berita terkait
Pembatasan Internet di Papua Bukan Kehendak Kominfo
Pembatasan internet di Papua bukan kehendak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
DPR Minta Pemerintah Cepat Membuka Internet di Papua
Anggota DPR Fraksi PAN John Siffy Mirin mengatakan akses internet di Papua belum stabil, jangan dibuka-tutup jaringannya.
Akses Internet di Papua Akan Dibuka Bertahap
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan membuka pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat secara bertahap.