Bekasi - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo bersalah dalam pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat medio 2019 lalu.
"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny G Plate di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020, dilansir Antara.
Kendati demikian, politisi Partai NasDem itu mengaku belum membaca amar putusan tersebut. Menurut dia, tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN.
Baca juga: Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua
Dia menegaskan hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurutnya, tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.
Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Johnny juga mengatakan sejauh ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat.
"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun, bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut," ujarnya.
Meski begitu, menurut Johnny, semua kebijakan pemerintah diambil untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Baca juga: PTUN Vonis Jokowi Salah, PKS: Ini Pelajaran Demokrasi
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab, dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet. []