Himpunan berita Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lembaga peradilan di lingkungan peradilan yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa tata usaha negara. Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, organisasi tersebut diberikan wewenang dalam hal mengontrol tindakan pemerintah, seperti menyelesaikan, memeriksa, dan memutuskan sengketa tata usaha negara. Dibentuk melalui Keputusan Presiden.