Jakarta - Secara definisi, wanprestasi adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban antara kreditur dan debitur. Kondisi ini bisa terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari faktor pribadi karena kelalaian salah satu pihak hingga adanya keadaan memaksa. Sebab itu, perlu diketahui lebih dalam penyebab wanprestasi dalam suatu hubungan bisnis. Dengan begitu, tindakan antisipasi dan penyelesaian masalah dapat disusun dengan efektif.
Adapun penyebab terjadinya wanprestasi adalah sebagai berikut.
1. Force Majeure
Pertama, wanprestasi adalah tahap yang dapat terjadi ketika ada keadaan memaksa. Hal ini seringkali merupakan sesuatu yang di luar kontrol kedua pihak. Beberapa force majeure penyebab contoh wanprestasi adalah terjadinya bencana alam, hilangnya objek perjanjian tanpa disengaja, dan sebagainya.
2. Kelalaian salah satu pihak
Selanjutnya, poin ini dianggap faktor yang merupakan paling umum terjadi. Wanprestasi adalah saat dimana ada pihak yang lalai dan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pelaku perjanjian. Dari kelalaian tersebut lah muncul kerugian untuk pihak lainnya.
3. Kesengajaan
Penyebab paling membahayakan dalam kondisi ini adalah adanya kesengajaan pihak dalam melakukan pelanggaran. Saat tengah menjalin hubungan kerjasama, ada pihak yang sengaja melakukan hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Sehingga perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kerugian. []
(Sri Wahyuni Sitorus)
Baca Juga:
- 5 Cara Mengelola Kartu Kredit Lebih dari Satu
- Sejarah Kartu Kredit di Dunia dan Indonesia
- 5 Persepsi yang Salah Terhadap Kartu Kredit
- Kemendag Gandeng BNI Permudah Fasilitas Kredit UKM Ekspor