Tidak Memenuhi Kewajiban, Ini 3 Penyebab Terjadinya Wanprestasi

Kondisi ini bisa terjadi karena kelalaian salah satu pihak hingga adanya keadaan memaksa.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Secara definisi, wanprestasi adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban antara kreditur dan debitur. Kondisi ini bisa terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari faktor pribadi karena kelalaian salah satu pihak hingga adanya keadaan memaksa. Sebab itu, perlu diketahui lebih dalam penyebab wanprestasi dalam suatu hubungan bisnis. Dengan begitu, tindakan antisipasi dan penyelesaian masalah dapat disusun dengan efektif.

Adapun penyebab terjadinya wanprestasi adalah sebagai berikut.


1. Force Majeure

Pertama, wanprestasi adalah tahap yang dapat terjadi ketika ada keadaan memaksa. Hal ini seringkali merupakan sesuatu yang di luar kontrol kedua pihak. Beberapa force majeure penyebab contoh wanprestasi adalah terjadinya bencana alam, hilangnya objek perjanjian tanpa disengaja, dan sebagainya.


2. Kelalaian salah satu pihak

Selanjutnya, poin ini dianggap faktor yang merupakan paling umum terjadi. Wanprestasi adalah saat dimana ada pihak yang lalai dan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pelaku perjanjian. Dari kelalaian tersebut lah muncul kerugian untuk pihak lainnya.


3. Kesengajaan

Penyebab paling membahayakan dalam kondisi ini adalah adanya kesengajaan pihak dalam melakukan pelanggaran. Saat tengah menjalin hubungan kerjasama, ada pihak yang sengaja melakukan hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Sehingga perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kerugian. []

(Sri Wahyuni Sitorus)


Baca Juga:




Berita terkait
Begini Cara dan Syarat Kredit di Home Credit
Cara pengajuan Home Credit memang sangat mudah. Prosesnya juga sangat cepat, karena tidak butuh Survey terlebih dahulu.
Cara Kredit di Shopee dengan Aktifkan Shopee PayLater
Jika metode pembayaran SPayLater sudah tersedia, otomatis akun shopee kamu telah disetujui untuk menggunakan fitur SPayLater.
Cara Kredit di Kredivo dengan Cepat dan Mudah
Sebagai catatan, transaksi tidak akan membutuhkan kode OTP jika nilai transaksi tidak lebih dari Rp200.000.
0
3 Tips Lolos Administrasi Syarat KPR Rumah
astikan Anda telah melengkapi daftar dokumen yang dibutuhkan dan tidak ada yang tertinggal.