Mau Investasi Saham atau Crypto? Ini Perbedaaannya

Keduanya merupakan jenis investasi populer yang digemari oleh masyarakat, tetapi mungkin sebagian besar dari kita belum memahaminya.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Investasi akhir akhir ini menjadi salah satu kegemaran masyarakat, dikarenakan banyak sekali cara berinvestasi yang mudah. Investasi juga memiliki beberapa jenis seperti saham dan crypto. Keduanya merupakan jenis investasi populer yabg digemari oleh masyarakat, tetapi mungkin dari kita belum mengetahui keduanya. Berikut beberapa penjelasan dan perbedaan antar crypto dengan saham.


Pengertian

Saham :

Saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Karena ikut tanamkan modal maka punya klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Crypto :

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang berarti hanya berlaku di komputer. Cryptocurrency tidak hadir dalam bentuk fisik yang dapat kita pegang sehari-hari. Akan tetapi karena kita bisa menjual / menukar cryptocurrency kita dengan uang biasa (disebut uang fiat), maka kita menarik uang kita kapan saja.


Analisa aset

Saham :

Sedangkan di saham fundamentalnya lebih mudah dianalisa karena memiliki fisik, yaitu tergantung pada kinerja keuangan, pendapatan perusahaan dan potensi berkembang di masa depan.

Crypto :

Perbedaan saham dan crypto selanjutnya yaitu, di crypto sangat sulit menganalisa fundamental aset yang ada atau nilai intristiknya dikarenakan crypto tidak memiliki aset dasar (underlying asset). Sehingga kenaikan harga crypto sangat identik karena hukum penawan dan permintaan di pasar. Sehingga kalau Anda yang ingin berinvestasi perlu sangat berhati-hati dan selektif di aset-aset crypto ini.


Jam perdagangan

Saham :

Bagi para investor saham, pasti kamu sudah mengetahui jam perdagangan saham di bursa. Untuk jam perdagangan saham di bursa ini yaitu pada pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB di hari Senin-Jum’at saja.

Crypto :

Sedangkan jam perdagangan crypto ini tidak terbatas, yaitu 24 jam x 7 hari. Jadi, kalau di pasar crypto ini tidak pandang apakah hari ini hari libur ataupun tanggal merah. Kamu bisa bertransaksi di manapun dan kapanpun jika kamu berinvestasi di crypto.


Penyimpanan aset

Saham :

Saham tidak disimpan di perusahaan sekuritas yang Anda pakai, tetapi di simpan oleh KSEI (Kustodian Setral Efek Indonesia). Jadi, meskipun perusahaan sekuritas Anda bangkrut sekalipun, saham yang dimiliki tetap aman karena disimpan di KSEI.

Crypto :

Aset Crypto disimpan di wallet yang disediakan oleh exchange. Exchange adalah platform yang digunakan untuk mempertemukan penjual dan pembeli untuk aset-aset crypto.


Keamanan

Saham :

Saham aset kita di simpan di KSEI (Kustodian Setral Efek Indonesia) di fasilitasi oleh BEI dan diawasai oleh OJK.

Crypto :

Karena aset crypto disimpan di wallet yang ada di exchange yang berada di jaringan internet maka kemanannya rentan di hack peretas. Jadi apabila exchange diretas oleh para hacker, maka exchange tidak bertanggung jawab karena exchange hanya sebagai perantara transaksi. []

(Anfasya Qurratul Aini)


Baca Juga

Berita terkait
Mengenal 2 Jenis Saham di Indonesia
ini adalah pengetahuan dasar yang harus dimiliki innvestor pemula.
Perbedaan Cryptocurrency dan Aset Investasi Kripto
Berikut aturan serta perbedaan kripto sebagai mata uang alias cryptocurrency untuk dan sebagai aset kripto yakni komoditas investasi.
3 Tips menghindari Kerugian dalam Trading Kripto
Cryptocurrency atau kripto tidak diawasi oleh OJK, tetapi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
0
3 Tips Lolos Administrasi Syarat KPR Rumah
astikan Anda telah melengkapi daftar dokumen yang dibutuhkan dan tidak ada yang tertinggal.