Ketahui Perbedaan Leasing dan Kredit Saat Hendak Membeli Motor

Walaupun banyak orang menganggap leasing ini sama saja dengan kredit. Sebenarnya leasing ini berbeda dengan konsep kredit.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Leasing kerap disebut-sebut saat seseorang hendak melakukan pembelian seperti motor atau mobil. Sama seperti dealer, perusahaan leasing juga sama gencarnya menawarkan jasa mereka kepada konsumen dan tak jarang orang tertarik akan tawaran tersebut.

Namun apakah Anda sebenarnya tau apa itu leasing? Apakah ini sama saja dengan kredit?

Leasing merupakan kata dari bahasa Inggris yaitu lease yang berarti menyewakan. Sementara menurut laman yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Leasing juga disebut dengan sewa guna usaha. Dalam leasing terdapat beberapa istilah untuk penyebutan orang yang terlibat dalam pemakaian jasa ini yaitu orang yang menyewa barang disebut lessee, dimana penyewa ini bisa seorangan atau perusahaan. Sementara perusahaan yang menyewakan atau membiayakan barang atau modal itu disebut leesor.

Walaupun banyak orang menganggap leasing ini sama saja dengan kredit. Sebenarnya leasing ini berbeda dengan konsep kredit. Berikut beberapa perbedaannya:

1. Kredit biasanya disediakan oleh bank dalam bentuk uang tunai.

2. Leasing disediakan dalam bentuk barang oleh perusahaan penyedia sewa guna usaha (leesor).

3. Apabila tidak dapat membayarkan biaya sewa sesuai ketentuan, maka leesor dapat mengambil barang tersebut dengan prosedur harus didampingi pihak kepolisian dan telah memiliki sertifikat jaminan fidusia.

4. Jangka waktu telat pembayaran kredit kendaraan biasanya 3 bulan, jika lewat dari itu, maka perusahaan akan menegur. Biaya pinalti dan denda tetap berlaku beserta bunganya.

Barang leasing dapat dibeli oleh si penyewa dan apabila setelah itu akan disewakan kembali itu telah menjadi hak lessee. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales and Lease Back.

Agar Anda tidak tertukar antara leasing dengan kredit, kenali ciri-ciri leasing sebagai berikut.

1. Leasing memiliki jangka waktu sewa.

2. Biasanya akan dikenakan biaya uang muka dan biaya tambahan lain seperti biaya perawatan barang, biaya pajak.

3. Hak milik barang tetap pada penyewa atau leesor. []

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga:


Berita terkait
Untung Rugi Kredit Kendaraan Melalui Leasing
Misalnya, mobil pribadi untuk berangkat ke tempat kerja atau mungkin untuk menunjang usaha.
12 Syarat Pengajuan Kredit Mobil Melalui Leasing
Persyaratan kredit mobil melalui perusahaan leasing pada umumnya tidak berbeda dengan bank.
Kendaraan Anda Disita, Kolektor dan Leasing Bisa Digugat
Para penagih hutang itu tak bisa mudah menyita kendaraan anda, karena mereka dan perusahaan pembiayaan di belakangnya, dapat dijerat dengan hukum pidana.
0
Mengenal Emiten dan Fungsinya
Keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.