Tenaga kerja asing (TKA) merupakan pembawa devisa negara karena adanya pembayaran kompensasi terhadap mereka yang dipekerjakan.
Menjadi TKA di Indonesia tidak mudah, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon TKA, seperti pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang diduduki, pengalaman kerja minimal lima tahun, memiliki bukti asuransi polisi yang berbadan hukum Indonesia, dan lainnya.
Jabatan pekerjaan bagi para TKA pun memiliki larangan, yakni TKA dilarang menjabat sebagai direktur personalia, manajer hubungan industrial, manajer personalia, kepala eksekutif kantor, penasihat karir dan tenaga kerja, pewawancara pegawai, analisis jabatan, dan sebagainya.
Perpres TKA, Moeldoko: spiritnya melindungi pekerja Indonesia. “Tolong dibaca dengan baik Perpres itu. Spiritnya melindungi pekerja Indonesia," terangnya.
Yusril wakili kaum buruh desak MA batalkan Perpres. "Pekerja Indonesia sangat dirugikan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing," ujar Yusril.
Fadli Zon memang terbukti tidak pernah konsisten. Mulutnya menolak komunisme tapi tangannya mengantar mawar merah ke makam Karl Marx, mulutnya menolak komunis tapi tangannya merangkul patung Lenin dan menyebut Lenin dengan kata Kamerad yang berarti saudara separtai.