Perpres TKA, Moeldoko: Spiritnya Melindungi Pekerja Indonesia

Perpres TKA, Moeldoko: spiritnya melindungi pekerja Indonesia. “Tolong dibaca dengan baik Perpres itu. Spiritnya melindungi pekerja Indonesia," terangnya.
Massa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5). (Foto: Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 1/5/2018) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan kepada perwakilan organisasi buruh bahwa fokus pemerintah terhadap kebijakan infrastruktur untuk membangun sumber daya manusia (SDM), termasuk pekerja.

"Tujuannya untuk mengatasi kesenjangan,” ujar Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Selasa, (1/5).

MoeldokoKepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Menteri Tenagakerjaan Hanif Dzakiri saat menemui perwakilan buruh dari berbagai organisasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Selasa (1/5). (Foto: Tagar/Ardha)

Moeldoko mengatakan, pemerintah telah mendorong program vokasi agar tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat menambah keterampilan, terutama di era teknologi dan digitalisasi saat ini.

"Pemerintah mendorong program vokasi supaya tenaga kerja Indonesia kita lebih kuat di keterampilan," ucapnya.

Selanjutnya terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Moeldoko melihat dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) berguna melindungi tenaga kerja Indonesia.

"Jangan bilang konon, saya dengar. Tolong dibaca dengan baik Perpres itu. Spiritnya melindungi pekerja Indonesia," terang Moeldoko.

Sependapat dengan Moeldoko, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak memiliki kesalahan.

"Perpres tersebut justru melindungi tenaga kerja Indonesia. Hanya saja, waktunya tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok," ungkap Mudhofir. (ard)

Berita terkait