Beda Aturan Tenaga Kerja Asing Era Jokowi dan SBY

Setelah mudik Lebaran, biasanya muncul ketertarikan tenaga kerja baru, baik domestik maupun asing. Ternyata ada aturan ketat.
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (Foto: nusantara)

Jakarta - Setelah mudik Lebaran, biasanya muncul ketertarikan tenaga kerja baru, baik domestik maupun asing. Khusus penggunaan tenaga kerja asing (TKA), ternyata ada aturan yang sangat ketat.  

Beberapa aturan telah dikaji untuk meregulasi penggunaan TKA dalam penyempuraan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dan tenaga ahli di dalam negeri. Ini bukan pertama kalinya pemerintah (Presiden Jokowi) mengatur peraturan mengenai TKA.

TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri

Di pemerintahan sebelumnya ( Presiden Bambang Susilo Yudhoyono atau SBY), juga pernah diterbitkan aturan penggunaan TKA di Indonesia. Keduanya terdapat perbedaan yang signifikan.

Dari kajian Perpres era SBY, regulasi TKA diatur dalam peraturan presiden (perpres) Nomor 72 tahun 2014. Aturan ini sangat sederhana, karena hanya membahas garis besar penggunaan tenaga kerja asing. 

Perpres yang terdiri dari 6 bab dan 19 pasal itu, tidak dimuat soal pengenaan sanksi dalam penggunaan kerja asing di Indonesia. Aturan itu juga tidak menyinggung kewajiban pemberian jaminan sosial bagi TKA yang dipekerjakan di Indonesia.

Bunyi pasal 10 Perpres Nomor 72 tahun 2015 adalah "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan TKA diatur dengan peraturan menteri."

Dalam Perpres itu terdapat sanksi bagi pemberi kerja TKA yang melanggar peraturan. Selain itu juga disinggung tentang penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.Sementara di era Jokowi penggunaan TKA diatur lewat Perpres Nomor 20 tahun 2018 berisi 10 bab dan 39 pasal yang membahas mengenai TKA. Aturan itu disusun dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres itu terdapat sanksi bagi pemberi kerja TKA yang melanggar peraturan. Selain itu juga disinggung tentang penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres itu, "TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,"

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pemberi Kerja TKA juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.Dikutip dari setkab.go.id, Perpres juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pemberi Kerja TKA juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jenis pembayaran itu tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA. []

Baca juga:

Berita terkait