Selama PPKM, TKA Tak Diperkenankan Masuk Indonesia

Pemerintah resmi menutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM dan sudah diteken oleh Yasonna Laoly.
Tenaga Kerja Asing. (Foto: Tagar/Unair News)

Jakarta - Pemerintah resmi menutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.

Dalam beleid itu, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia. Padahal sebelumnya, izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional.

"Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.

Namun demikian, Yasonna menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan. Menurutnya, perlu masa transisi sejak diumumkan hari ini.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Keputusan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," ucap Yasonna.

Politikus PDIP ini berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat. Pasalnya, kata dia, aturan itu lahir setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.

Yasonna berharap kebijakan tersebut bisa membantu penanganan pandemi virus corona di Indonesia.

Permenkumham yang diteken itu menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.


Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan.


Saat ini, orang asing yang termasuk pengecualian pada peraturan tersebut membutuhkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru," jelas dia.

Dia mencontohkan, koordinasi bagi orang yang akan masuk ke Indonesia akan dilakukan bersama Kemenlu apabila terdapat diplomat yang hendak masuk ke Indonesia untuk menjalankan tugas.

Selama ini, pemerintah kerap kali menuai kritik lantaran masih membuka pintu masuk bagi TKA ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Teranyar, pada awal Juli lalu terdapat puluhan TKA dari China yang masuk tak lama setelah PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan.


Baca juga

Berita terkait
Disebut Banyak Jual Produk Asing, Ini Tanggapan Tokopedia
Tokopedia adalah marketplace domestik yang hanya menerima penjual asal Indonesia dan memfasilitasi transaksi dari Indonesia untuk Indonesia.
Tenaga Kerja Asing di Sektor Pertanian di Australia Langka
Pandemi Covid-19 bikin tenaga kerja langka, dapatkah tenaga kerja lokal mengatasi kelangkaan pekerja sektor pertanian di Australia?
Syarat Turis Asing Masuk Bali Saat Pandemi, Penjelasan Luhut Pandjaitan
Bali akan dibuka untuk turis asing dengan tiga syarat ketat untuk menghindari risiko penyebaran covid. Ini berdasarkan penjelasan Luhut Pandjaitan.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura