RUU Cipta Kerja Untungkan TKA, Rugikan Pekerja Lokal

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menuturkan pengaturan hak dan kewajiban tenaga kerja RUU Cipta Kerja sangat timpang dan rugikan pekerja lokal.
Aktivis buruh di Yogyakarta, Rabu, 12 Desember 2020, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau yang mereka sebut RUU Cilaka yang dinilai hanya berpihak kepada pengusaha. (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulyanto menuturkan pengaturan hak dan kewajiban tenaga kerja dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat timpang dan merugikan pekerja dalam negeri.

Pasalnya, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja hak tenaga kerja dalam negeri dikurangi, sedangkan hak tenaga kerja asing malah ditambah dan dipermudah.

"Ini sangat ironis. Pemerintah lebih memikirkan kepentingan tenaga kerja asing daripada kepentingan tenaga kerja dalam negeri," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Adapun pasal yang dikritisi Mulyanto terdapat pada Pasal 89 sampai 91 mengenai ketentuan skema upah minimum pekerja dalam negeri. Pasal-pasal tersebut memuat pengurangan nilai pesangon dan penggunaan tenaga alih daya (outsourching) tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan, diperluasnya sistem kerja kontrak, dan terancam hilangnya jaminan sosial.

Sementara ketentuan bagi pekerja asing justru semakin longgar, seperti dibolehkannya perusahaan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers).

"Dihapusnya syarat Izin Menggunakan TKA (IMTA), tidak diperlukan standar kompetensi TKA, dihapusnya kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu," ucapnya.

Selain itu, kata dia Omnibus Law RUU Cipta Kerja bakal banyak mengubah norma-norma ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini sudah baik menjadi berantakan. Apalagi, RUU tersebut dinilai hanya menguntungkan investor dan tenaga kerja asing.

"Untuk itu PKS menolak klaster ketenagakerjaan ini," katanya.

Daripada melulu memikirkan soal investasi, menurutnya pemerintah lebih baik memikirkan cara meningkatkan produktivitas tenaga kerja dalam negeri. Sebab, kata Mulyanto salah satu faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional adalah produktivitas pekerja.

"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, bila ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dan kompetitif secara global," tuturnya. []

Berita terkait
Bahas RUU Cipta Kerja, Puan Ungkap Strategi DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, masyarakat harus yakin bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dibahas hati-hati.
Arteria PDIP Curiga RUU Cipta Kerja Dibuat Swasta
Arteria Dahlan curiga pembuat RUU Ciptaker adalah orang swasta karena pembahasan pemerintah substantif dan tidak retorika.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dorong Investasi Lokal
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu paradigma baru dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.