Yusril Wakili Kaum Buruh Desak MA Batalkan Perpres

Yusril wakili kaum buruh desak MA batalkan Perpres. "Pekerja Indonesia sangat dirugikan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing," ujar Yusril.
Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pernyataannya di hari buruh May Day di kawasan Monas. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 1/5/2018) - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mewakili para buruh meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Pekerja Indonesia sangat dirugikan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing," ujar Yusril kepada buruh di kawasan Monas, Selasa (1/5).

Menurutnya, peraturan tersebut mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengancam tenaga kerja lokal yang masih berstatus tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

"Kebutuhan rakyat Indoensia akan kerja sangat besar. Masih banyak pengangguran dan orang miskin, tapi justru yang diberi kesempatan tenaga kerja asing dan dikaitkan dengan investasi," jelasnya.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Maret lalu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Selain itu pula dinyatakan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

"Saya menyatakan kesediaan saya membawa masalah pekerja. Kita mohon Mahkamah Agung batalkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan undang-undang dan aspirasi rakyat Indonesia," ucap Yusril.

"Kalo kita melakukan perlawanan melalui pengadilan jangan ada intervensi, biar kita lawan secara sah dan konstitusional. Jika pemerintah tidak bersedia mencabut, mahkamah agung akan mencabut perpres itu," lanjutnya. (ard/ron)

Berita terkait