Program JKN

Deretan berita program JKN, bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial dan bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

BPJS Kesehatan Salurkan Puluhan Triliun untuk Pasien Kardiovaskular
BPJS Kesehatan merealisasikan dana hingga puluhan triliun pada 2023 sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien.
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Rilis Buku Terbaru Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN
Buku tersebut memuat berbagai peristiwa besar yang mengiringi langkah BPJS Kesehatan sejak beroperasi pada 1 Januari 2014 lalu
Opini: Janji Layanan JKN
Sikap baik Manajemen RSUD yang mempublikasikan janji layanannya kepada pasien JKN seharusnya dicontoh seluruh RS.
Opini: Perbaikan Layanan Kesehatan
UU Kesehatan harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini dialami pasien JKN dan pasien umum lainnya secara sistemik.
Opini: Kepastian Hukum bagi Pembiayaan Covid-19
Saya berharap Pemerintah tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, termasuk yang tidak mampu.
Opini: Menanti Gagasan Capres atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menanti Gagasan Capres atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - Tulisan Opini Timboel Siregar Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Opini: Mekanisme Terbaru Pembiayaan Covid-19
Saya berharap Pemerintah Pusat dan Pemda tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang JKN-nya dinonaktifkan.
Opini: Upaya Menghindari Terjadinya Defisit Pembiayaan JKN
Semoga Pemerintah Pusat benar-benar merealisasikan janjinya di Perpres no. 36 tahun 2023 yang akan membiayai iuran JKN untuk 111 juta orang miskin.
Opini: Covid-19 Dijamin JKN
Semoga peralihan pandemi menjadi endemi diikuti oleh akses penjaminan JKN yang lebih mudah khususnya bagi masyarakat miskin. Tulisan opini.
Opini: Menyoal Kepesertaan Jaminan Sosial
Pak, untuk program JKP itu otomatis terdaftar dalam sistem ya meski masih bekerja? Namun saya cek di status kepesertaan kami belum terdaftar.
Opini: PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2023
Jangan sampai PPPK di masa lansianya jatuh pada jurang kemiskinan karena tidak punya jaminan pensiun. Opini Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch
Opini: Kelas Rawat Inap Standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan untuk Peserta JKN
Kementerian Kesehatan saat ini tengah merancang dan mengujicobakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Opini: Belajar dari Kasus di Bulukumba
Saya berharap Pemerintah dapat merevisi regulasinya sehingga peserta JKN bisa menggunakan penjaminan JKN tanpa harus pulang terlebih dahulu.
Kementerian ATR/BPN Berkontribusi Wujudkan Program JKN yang Menyeluruh dengan Prinsip Gotong Royong
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Upaya Kementerian ATR/BPN dalam Meningkatkan Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha meningkatkan serta memperbaiki sistem tata kelola pertanahan.
Soal JKN, Timboel Siregar: Persyaratan Ini Baik Bagi Masyarakat
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 disebutkan tentang adanya sanksi tidak dapat layanan.
Sultan Sebut Aturan BPJS Berpotensi Menghambat Proses Pemulihan Ekonomi
Wakil Ketua DPD RI ultan B Najamudin mengatakan BPJS telah terbukti menjadi instrumen asuransi kesehatan yang berdampak signifikan secara luas.
Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah.
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan.
Kementerian ATR/BPN Dukung Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022.
Apa Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN dan KIS?
Banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaat dari ketiganya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya.
Load more ...