Untuk Indonesia

Opini: Covid-19 Dijamin JKN

Semoga peralihan pandemi menjadi endemi diikuti oleh akses penjaminan JKN yang lebih mudah khususnya bagi masyarakat miskin. Tulisan opini.
Ilustrasi - JNK. (Foto: Tagar/JKN)

Oleh: Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch

Presiden Jokowi telah mengumumkan Indonesia masuk status endemi Covid-19. Penetapan status endemi ini sangat baik, untuk memastikan Covid-19 sudah menjadi penyakit biasa yang tidak perlu ditakuti lagi. Namun demikian orang yang memiliki penyakit kormobid harus tetap berhati-hati terhadap penyakit Covid-19.

Selain mengumumkan status endemi, Pak Presiden juga menginformasikan bila ada yang terkena Covid-19 maka harus bayar sendiri.

Memang dengan status endemi berarti Covid-19 tidak lagi menjadi ranah penjaminan UU Bencana, sehingga pembiayaan Covid-19 tidak lagi ditanggung APBN atau APBD. Karena Covid-19 sudah menjadi penyakit biasa maka seharusnya Pemerintah juga mengumumkan ke publik bahwa pembiayaan sakit Covid-19 ditanggung oleh program JKN. Pengumuman ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat atas penjaminan pembiayaan Covid-19 oleh JKN, bukan dibayar sendiri.


Semoga peralihan pandemi menjadi endemi diikuti oleh akses penjaminan JKN yang lebih mudah khususnya bagi masyarakat miskin.


Karena ditanggung JKN, konsekuensinya, yang dijamin pembiayaannya adalah peserta aktif peserta JKN, yaitu peserta yang membayar iuran sementara peserta yang menunggak iuran tidak dapat penjaminan JKN.

Demikian juga dengan masyarakat miskin peserta PBI yang dibiayai APBN atau APBD yang dinonaktifkan oleh Pemerintah tidak lagi bisa dijamin JKN termasuk ketika mengalami Covid-19.

Bagi peserta JKN dari unsur peserta mandiri dan peserta penerima upah swasta yang selama ini iurannya tertunggak akan bisa mendapat penjaminan JKN kalau iurannya dibayarkan, dan bila harus dirawat inap maka harus membayar biaya denda rawat inap.

Bagi masyarakat miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan, seharusnya Pemerintah membayarkan kembali iuran JKN mereka sehingga kepesertaan mereka menjadi aktif lagi dan bisa dijamin JKN. Dan bila memang dinilai sudah mampu maka arahkan mereka untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar sendiri.

Pemerintah harus memastikan masyarakat miskin yang terkena Covid-19 dijamin JKN dengan mengaktifkan secara otomatis kepesertaannya. Jangan sampai masyarakar miskin bingung dan tidak tahu siapa yang menjamin pembiayaan ketika mengalami Covid-19. Untuk peserta PBI tidak dikenakan biaya denda bila harus dirawat di RS.

Khusus untuk program vaksinasi, seharusnya pemerintah tetap menjamin pembiayan vaksinasi untuk seluruh masyarakat, karena ini upaya pencegahan yang menjadi bagian dari usaha kesehatan masyarakat.

Semoga peralihan pandemi menjadi endemi diikuti oleh akses penjaminan JKN yang lebih mudah khususnya bagi masyarakat miskin. Dan dengan status endemi, semoga perekonomian Indonesia lebih baik lagi. []

Berita terkait
Opini Timboel Siregar: Awas, Ada Celah Penyalahgunaan Iuran JKN
Revisi UU BPJS di RUU Kesehatan mengenai BPJS bertanggung jawab melalui Menteri Kesehatan menuai polemik. Opini Timboel Siregar.
Opini: Kelas Rawat Inap Standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan untuk Peserta JKN
Kementerian Kesehatan saat ini tengah merancang dan mengujicobakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Kementerian ATR/BPN Gandeng DJKN Bangun Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan
Dalam hal ini, layanan elektronik Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan lelang, yaitu pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).