Kementerian ATR/BPN Berkontribusi Wujudkan Program JKN yang Menyeluruh dengan Prinsip Gotong Royong

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tujuannya untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tanpa kecuali. 

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dipastikan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat. 


Jadi ingat, ini asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit bukan nonprofit boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan.


Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan adalah kombinasi dari pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah, dan penerima bantuan iuran, yang kemudian menjadi sumber dana operasional jaminan kesehatan menyeluruh, sehingga seluruh penduduk dapat dijamin kesehatannya.

"Kita ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Jadi presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung," ujarnya.

Hal ini disampaikan saat memberikan keynote speech dalam Webinar “Kupas Tuntas Inpres 1/2022” (Perspektif Kenotariatan, Hukum Administrasi Negara, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), belum lama ini.

Surya Tjandra menegaskan, dari sisi yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan.

"Jadi ingat, ini asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit bukan nonprofit. Boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan. Keuntungan yang ada itu dibagikan lagi kepada peningkatan kualitas pelayanan," tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, secara filosofis hal ini memang sudah ditetapkan bahwa Indonesia harus menjalankan jaminan sosial menyeluruh, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2. 

Kemudian secara politis maupun ekonomis, pilihannya adalah universal coverage atau cakupan menyeluruh, yaitu seluruh penduduk tanpa terkecuali. 

"Orang yang tinggal di Indonesia, Warga Negara Asing lebih dari 6 bulan juga wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. Dan secara sosiologis memang dibutuhkan, tinggal tantangannya bagaimana terus menerus menjelaskan hal ini," tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

"Dari filosofis, sosiologis, yuridis ini saya kira menjadi sangat krusial untuk mendorong atau memastikan jaminan kesehatan, jaminan sosial yang menyeluruh, dengan prinsip gotong royong yang menyeluruh," tambah Surya Tjandra.

Terkait apa yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, Surya Tjandra menjelaskan, persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk si pembeli. 

"Pembeli diasumsikan ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Itu sementara, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak," pungkasnya. []

Berita terkait
Wujudkan Indonesia Jadi Maritim Dunia, Surya Tjandra Bangun Kolaborasi Kepala Daerah
Surya Tjandra mengimbau kepada seluruh kepala daerah yang tergabung dalam ASPEKSINDO untuk meningkatkan gairah kolaborasi saat menjalankan tugas.
Surya Tjandra Tekankan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan
Menteri ATR/BPN Surya Tjandra pada kesempatan ini menyampaikan terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi perhatian dalam revisi Perpres mengenai PPRA.
Surya Tjandra Resmikan Loket Pelayanan Kanwil BPN Sulteng
Wamen ATR/BPN Tjandra mengapresiasi jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah melakukan perbaikan dari segi sarana dan prasarana.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.