Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Rilis Buku Terbaru Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN

Buku tersebut memuat berbagai peristiwa besar yang mengiringi langkah BPJS Kesehatan sejak beroperasi pada 1 Januari 2014 lalu
Peluncuran buku BPJS Kesehatan pada 17/5/2024 (Foto: TAGAR/Dok/Ist)

TAGAR.id, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul “Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan.”

Buku tersebut memuat berbagai peristiwa besar yang mengiringi langkah BPJS Kesehatan sejak beroperasi pada 1 Januari 2014 lalu. Dalam buku tersebut, dijabarkan dinamika perjalanan BPJS Kesehatan sepanjang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama satu dekade.

Sementara, buku kedua berjudul “Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan”. Pada buku ini, banyak pembahasan mengenai dasar-dasar asuransi kesehatan sosial, termasuk di dalamnya seluk belik penyelenggaraan Program JKN, Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), mekanisme naik kelas dan urun biaya, program anti kecurangan, transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan, dan lain-lain.

“Bukan hal yang mudah untuk mendaftarkan lebih dari 97% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN dalam waktu 10 tahun. Di saat yang bersamaan, BPJS Kesehatan juga dituntut untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Dengan kerja keras dan kolaborasi bersama segenap pihak, BPJS Kesehatan mampu bertahan menghadapi beragam tantangan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia,” ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan, pada tahun 2014 jumlah peserta JKN tercatat berada di angka 114 juta jiwa. Per 10 Mei 2024, jumlahnya melesat menjadi lebih dari 271,2 juta jiwa. Pemanfaatan Program JKN pun terus meningkat, dari 92,3 juta per tahun pada 2014, menjadi 606,6 juta per tahun pada 2023. Hal ini membuktikan betapa besar dampak kehadiran Program JKN bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan juga terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa. Dari sisi aksesibilitas layanan kesehatan, jumlah fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan pun terus bertumbuh. BPJS Kesehatan juga mengembangkan banyak inovasi digital yang memudahkan peserta, fasilitas kesehatan, pemerintah, dan stakeholders yang lain, untuk mengakses masing-masing kebutuhannya. Ghufron juga menuturkan bahwa digitalisasi layanan BPJS Kesehatan berkontribusi mengubah sistem kesehatan Indonesia.

“Dengan adanya Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165, masyarakat bisa mengurus administrasi, meminta informasi, atau menyampaikan pengaduan tentang Program JKN cukup melalui handphone. Saat pandemi, Aplikasi P-Care yang digunakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, menjadikan proses vaksinasi Covid-19 berjalan lebih cepat. Kalau dulu peserta JKN perlu berkas-berkas fotokopian saat berobat, sekarang cukup menujukkan NIK di KTP saja sudah bisa dilayani, selama peserta JKN tersebut status kepesertannya aktif dan sudah mengikuti prosedur. Tentu masih banyak lagi inovasi lainnya,” kata Ghufron.

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan inovasi unggulan bernama i-Care JKN yang dapat memfasilitasi peserta JKN dan dokter untuk mengakses riwayat kunjungan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Dengan begitu, peserta tersebut dapat dilayani lebih cepat dan tepat oleh dokter.

Dalam acara tersebut, BPJS Kesehatan juga meluncurkan fitur baru di Aplikasi Mobile JKN bernama BUGAR. Sejumlah layanan yang ada dalam fitur BUGAR meliputi pemantauan data vital kesehatan peserta JKN, pengukuran tubuh, aktivitas langkah, energi yang dihabiskan, dan jarak yang ditempuh sehari-hari oleh peserta JKN dengan berjalan. Fitur BUGAR juga bisa mengukur kualitas tidur dan kalori peserta JKN. (Humas BPJS Kesehatan). []

Berita terkait
4 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara online
Keikutsertaan BPJS kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.