Untuk Indonesia

Opini: Kepastian Hukum bagi Pembiayaan Covid-19

Saya berharap Pemerintah tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, termasuk yang tidak mampu.
Ilustrasi. Opini: Kepastian Hukum bagi Pembiayaan Covid-19. (Foto: Tagar/ Freepik)

Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch

Dalam dua hari ke depan, pembiayaan Covid-19 tidak lagi dibiayai oleh Pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 23 tahun 2023 pada Lampiran Penjelasan di Bab IV Point 4d menyebutkan, pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan pasien Covid-19 ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya ketentuan tersebut sejak 1 September 2023 penyakit Covid-19 ditanggung oleh Program JKN bagi peserta JKN yang aktif membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah, atau ditanggung sendiri oleh pasien Covid-19, atau asuransi Kesehatan swasta lainnya yang memang menanggung penyakit Covid-19, atau penjaminan lainnya.

Bagi Program JKN, dengan ketentuan ini, maka pembiayaan Covid-19 akan menjadi beban tambahan Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN. Walaupun Pemerintah mengatakan penderita Covid-19 sudah sedikit tapi menurut saya pembiayaan Covid-19 akan berpengaruh pada pembiayaan penyakit lainnya (penderita Kormobid) sehingga pembiayaan oleh JKN akan semakin meningkat.

Tentunya pembiayaan Covid-19 oleh Program JKN, harus diikuti dengan penetapan nilai INA CBGs Covid-19, yaitu dengan merevisi Permenkes No. 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sehingga RS yang menangani pasien Covid-19 bagi peserta JKN memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan klaim penanganan pasien Covid-19.


Saya berharap Pemerintah tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan.


Pembiayaan Covid-19 oleh Program JKN hanya untuk peserta JKN yang aktif membayar iuran atau iurannya dibayarkan Pemerintah, sehingga bagi masyarakat miskin dan tidak mampu peserta PBI yang kepesertaanya dinonaktifkan tidak bisa dijamin JKN lagi, termasuk peserta mandiri yang menunggak iuran.

Bagi masyarakat miskin yang terkena Covid-19 apalagi dengan penyakit penyerta kormobid akan mengalami masalah untuk bisa dirawat karena mereka tidak dijamin JKN. Masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan membiayai sendiri perawatan ketika terkena Covid-19.

Saya berharap Pemerintah tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, termasuk peserta mandiri yang menunggak iuran tetapi memang orang tersebut tidak mampu.

Dalam beberapa pemberitaan, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Pemerintah akan tetap menanggung masyarakat miskin yang terkena Covid-19. Menurut saya pernyataan tersebut seharusnya disebutkan secara eksplisit di Permenkes no. 23 tahun 2023 sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat miskin dan RS yang merawatnya.

Kurang tepat bila Kemenkes hanya menyatakan secara verbal, harus ada hitam di atas putih dalam regulasi. Dengan pengaturan di regulasi maka ada kepastian hukum. Persoalan pembiayaan Covid-19 pada saat masa pandemic saja yang dibiayai Pemerintah memunculkan masalah, nah kalau saat ini tidak dieksplisitkan diatur di regulasi maka akan terjadi masalah lagi. 

Saya khawatir RS tidak meyakini pernyataan Kemenkes secara lisan tersebut sehingga masyarakat miskin tidak dilayani ketika mengalami Covid-19.

Lampiran Penjelasan di Bab IV Point 4d Permenkes no. 23 tahun 2023 yang menyebutkan klausula “…dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bisa diartikan sebagai penjaminan yang dilakukan oleh APBN atau APBD.

Memang dengan dinyatakannya Covid-19 sebagai endemi maka Covid-19 tidak lagi dinyatakan sebagai bencana nonalam, sehingga pembiayaan Covid-19 tidak menjadi tanggungjawab APBN maupun APBD lagi, namun memberikan pengetahuan masyarakat terhadap pembiayaan Covid-19 yang tidak dijamin Pemerintah lagi perlu waktu sehingga ke depannya masyarakat tahu secara pasti tentang penjamin pembiyaan Covid-19 tersebut.

Oleh karenanya saya mengusulkan agar pembiayaan Covid-19 perlu masa transisi yaitu pembiayaan pasien Covid-19 yang tidak dijamin JKN atau penjamin lainnya, tetap ditanggung Pemerintah hingga akhir tahun 2023. Setelah itu, khusus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak ditanggung JKN tetap ditanggung Pemerintah tanpa adanya pembatasan waktu.

Untuk adanya kepastian hukum tentang pembiayaan Covid-19 saya mengusulkan agar Menteri Kesehatan merevisi Permenkes no. 23 tahun 2023 dengan memasukkan klausula tentang pembiayaan Covid-19 bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, dan bagi peserta mandiri dengan masa transisi hingga akhir tahun 2023. []

Berita terkait
CDC Ingatkan Turunan Baru Covid Bisa Picu Infeksi pada Orang yang Telah Divaksinasi
CDC mengatakan masih terlalu dini untuk mengetahui apakah varian tersebut dapat menyebabkan penyakit yang lebih parah
Opini: Mekanisme Terbaru Pembiayaan Covid-19
Saya berharap Pemerintah Pusat dan Pemda tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang JKN-nya dinonaktifkan.
Selandia Baru Akhiri Pembatasan Terkait dengan Pandemi Covid-19 ,
Selandia Baru pada Senin, 14 Agustus 2023, mencabut pembatasan terakhir Covid-19 yang tersisa
0
Opini: Kepastian Hukum bagi Pembiayaan Covid-19
Saya berharap Pemerintah tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, termasuk yang tidak mampu.