Himpunan berita Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi peserta didik baru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 ada empat peraturan baru sistem zonasi pada PPDB 2019, yaitu penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM), lama domisili (berdasarkan kartu keluarga), pengumuman daya tampung, dan prioritas satu zonasi dengan sekolah asal.
Selain berisi aturan, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 juga menjelaskan prisinp yang harus diutamakan, seperti nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.