Soal PPDB, Mahasiswa Demo Gubernur Sumbar

Mahasiswa di Sumatera Barat demonstrasi ke kantor gubernur. Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan PPDB online tingkat SMA.
Mahasiswa saat berorasi di depan kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu, 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasas ke kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Rabu, 22 Juli 2020.

Mereka menuntut agar pemerintah menyelesaikan beragam protes soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA yang telah resmi ditutup.

Kami datang ke sini karena gubernur yang menandatangani Pergub PPDB itu.

Koordinator aksi, Fikri Haldi mengatakan, pelaksanaan PPDB online SMA menimbulkan banyak masalah di tengah masyarakat. Banyak calon siswa baru gagal lulus dalam sistem penerimaan tahun 2020 ini.

"Ratusan siswa-siswi terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri. Kami datang ke sini karena gubernur yang menandatangani Pergub PPDB itu," katanya.

Dia menilai, sistem PPDB SMA merugikan banyak masyarakat kurang mampu. Sebab, masih banyak jumlah warga yang tidak bisa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

"Kita meminta pemerataan mutu dan kualitas sarana dan prasarana di tiap-tiap satuan pendidikan," katanya.

Mereka juga meminta Gubernur Sumbar merevisi Pergub nomor 40 tahun 2020. Sebab, mereka menganggap peraturan itu tidak berpihak kepada keberlangsungan pendidikan di Sumbar. Kemudian, meminta Pemprov Sumbar membuat SOP yang layak bagi pembelajaran daring selama pandemi covid-19.

Sayangnya, mahasiswa ini gagal berjumpa dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Mereka disambut sejumlah pejabat Pemprov Sumbar, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan Sumbar.

Ketua PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Suryanto mengatakan, pihaknya akan menerima aspirasi dari mahasiswa. Namun, aturan dalam PPDB online mengacu kepada peraturan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"PPDB kita ini mengacu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kita juga sudah membuat diskresi membuka jalur optimalisasi daya tampung," katanya.

Pihaknya juga tidak dapat mengubah peraturan PPDB sesuai tuntutan para pendemo. Zonasi merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah selesai diseleksi. "Tapi ini akan menjadi bahan evaluasi kita bersama nantinya termasuk bersama pemerintah pusat," katanya.[]


Berita terkait
Tujuh Terpidana Korupsi di Sumbar Masih Buron
Tujuh terpidana korupsi di Sumatera Barat diburu jaksa.
Pengumuman PPDB SMA Non Sonasi di Sumbar Ditunda
Dinas Pendidikan Sumatera Barat menunda pengumuman kelulusan PPDB siswa non zonasi.
Polda Sumbar Ringkus Pengedar BBM Ilegal
Polda Sumatera Barat menangkap pengedar BBM ilegal dan penambang emas tak berizin.