Inilah 6 Hal yang Wajib Dilakukan Sekolah dan Larangan Selama Kegiatan PLS

Dalam PPDB, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) menjadi sangat penting dilakukan karena bertujuan untuk mengenali potensi diri seorang siswa.
Inilah 6 Hal yang Wajib Dilakukan Sekolah dan Larangan Selama Kegiatan PLS. (Foto: Tagar/Dikdasmen)

TAGAR.id, Jakarta - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) menjadi sangat penting dilakukan karena bertujuan untuk mengenali potensi diri seorang siswa.

Tujuan lain dari PLS ini antara lain, menumbuhkan motivasi semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.

Ada beberapa hal yang wajib dilakukan dalam pengenalan lingkungan sekolah. Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Hal wajib dilakukan saat PLS

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukati, kreatif dan menyenangkan.
  4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
  5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegian PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
  6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru estrakurikuler.

Hal yang dilarang selama PLS

Adapun ha-hal yang dilarang selama melakukan PLS untuk peserta didik baru adalah sebagai berikut:

  1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan/atau tidak mendidik
  2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.
  3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
  4. Bersifat pelecehan atau tidak kekerasaan lainnya
  5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, serta sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecendrungan sifat-sifat buruk.

Sebagai informasi tambahan, siswa, orangtua/wali dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke unit layanan terpadu Kemendikbudristek di http//ult.kemendikbud.go.id.

Selain itu, bisa melapor melalui telepon di 0811976929/021-5790 3020/021-570 3303 dan email Kemendikbudristek yaitu, [email protected]. []

Berita terkait
Begini Persyaratan 4 Jalur PPDB 2022 Jenjang SMP dan SMA yang Wajib Diketahui
Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek RI telah merilis buku informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
PPDB 2022 Dinilai Lebih Adaptif dan Dijalankan dengan Mengantisipasi Penularan Covid-19
Pemerintah pusat mendelegasikan seluruh proses seleksi PPDB 2022 ke pemerintah daerah masing-masing dan akan menunjuk Dinas Pendidikan terkait.
Intip 6 Ketentuan PPDB 2022 yang Harus Dipahami Calon Siswa
Kemendikbudristek mengimbau seluruh dinas pendidikan mempersiapkan diri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
0
Mengenal Tujuan dan Cara Pengenalan Lingkungan Sekolah di Masa Pandemi
PLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pengenalan diri dan lainnya.