TAGAR.id, Jakarta - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) menjadi sangat penting dilakukan karena bertujuan untuk mengenali potensi diri seorang siswa.
Tujuan lain dari PLS ini antara lain, menumbuhkan motivasi semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.
- Baca Juga: Kemendikbud: Pembukaan Sekolah Tergantung Gugus Tugas
- Baca Juga: Kemendikbud Jawab Masalah Pengangguran Lewat Program PKK
Ada beberapa hal yang wajib dilakukan dalam pengenalan lingkungan sekolah. Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal wajib dilakukan saat PLS
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukati, kreatif dan menyenangkan.
- Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegian PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
- Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru estrakurikuler.
Hal yang dilarang selama PLS
Adapun ha-hal yang dilarang selama melakukan PLS untuk peserta didik baru adalah sebagai berikut:
- Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan/atau tidak mendidik
- Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.
- Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
- Bersifat pelecehan atau tidak kekerasaan lainnya
- Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, serta sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecendrungan sifat-sifat buruk.
- Baca Juga: Cek Daftar Game yang Diblokir Kuota Gratis Kemendikbud
- Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Subsidi Kuota Tak Disalahgunakan
Sebagai informasi tambahan, siswa, orangtua/wali dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke unit layanan terpadu Kemendikbudristek di http//ult.kemendikbud.go.id.
Selain itu, bisa melapor melalui telepon di 0811976929/021-5790 3020/021-570 3303 dan email Kemendikbudristek yaitu, [email protected]. []