TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau seluruh dinas pendidikan mempersiapkan diri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januari 2022.
Dalam imbauannya, Kemendikbudristek meminta seluruh pemangku kepentingan dinas pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB 2022/2023, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Mengutip laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti pada tahun lalu. Oleh karena itu, Kepala Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta untuk segera menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
- Baca Juga: Sejumlah Aturan Baru PPDB 2021 untuk SD Hingga SMK
- Baca Juga: Kembali Dibuka, Sejumlah Jalur Pendaftaran PPDB Jakarta
Ada beberapa ketentuan dari SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, berikut ketentuannya.
Pertama, penyelenggaraan PPDB 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kedua, PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring. Sedangkan bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dimohon segera untuk mempersiapkan beberapa kententuan di bawah ini.
- Mempersiapkan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Lalu menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima) ke dalam sistem dapodik menggunakan mekanisme di laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id/.
Keempat, mendorong satuan pendidikan agar mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik.
Kelima, verifikasi alamat pada Kartu Keluarga (KK) paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Baca Juga: APS Surabaya Gelar Demontrasi Protes Sistem PPDB
- Baca Juga: UN 2021 Dihapus, Nadiem Makarim Sampaikan 9 Poin Penting
Keenam, untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, pihak dinas pendidikan diharapkan bisa segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis di bawah Kemendikbudristek terkait:
- Persiapan atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB 2022/2023.
- Pelaksanaan PPDB 2022/2023.
Selain itu, jangan lupa untuk terus update informasi mengenai PPDB 2022 di masing-masing situs Dinas Pendidikan wilayah setempat atau website resmi http://www.kemendikbud.go.id. []