Ghufron menambahkan, Kaesang Pangarep telah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan status gratifikasinya. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab atas tindakannya.
KPK menegaskan, meskipun Kaesang bukanlah penyelenggara negara, ia tetap perlu mengklarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika atau hukum yang terjadi. KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan, serta dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang Pangarep. KPK akan mendalami kemungkinan putra Presiden Jokowi ini mendapatkan sejumlah fasilitas karena campur tangan keluarga atau pihak lain yang berkepentingan.
Nawawi, salah satu pejabat KPK, menyatakan bahwa semua orang di hadapan KPK diperlakukan sama. "Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. KPK akan mengundang Kaesang untuk klarifikasi terkait jet pribadi, meskipun ia bukan subjek hukum yang ditangani KPK.
Alex, juru bicara KPK, menambahkan bahwa KPK membutuhkan keterangan dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi tersebut.