Jaksa Sebut Utut Adianto ‘Setor’ Rp 150 Juta ke Bupati Purbalingga

"Terdakwa menerima sekitar Rp 150 juta dari anggota DPR RI Utut Adianto melalui ajudan terdakwa," kata Kresno Anto Wibowo.
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek, Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/10/2018). Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha serta bawahannya di pemerintahan Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS. (Foto: Antara/R Rekotomo)

Semarang, (Tagar 15/10/2018) – Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo mengungkapkan, Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, menyetor uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, yang diduga sebagai gratifikasi.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/10), yang mengagendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPD PDIP Purbalingga tersebut.

"Terdakwa menerima sekitar Rp 150 juta dari anggota DPR RI Utut Adianto melalui ajudan terdakwa," kata Kresno Anto Wibowo.

Namun dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan pemberian gratifikasi tersebut untuk keperluan apa.

Disebutkan, gratifikasi yang diberikan politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan bagian dari total gratifikasi sebesar Rp 1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS yang diterima terdakwa.

Gratifikasi itu antara lain berasal dari pengusaha serta para PNS yang merupakan bawahan terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Tasdi didakwa dengan dakwaan kumulatif.

Pada dakwaan pertama, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Purbalingga itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi karena menerima suap dari pengusaha.

Suap sebesar Rp 115 juta tersebut merupakan fee yang diberikan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Pada dakwaan kedua, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tasdi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati.

Ditemui usai sidang, Tasdi menyatakan siap mengikuti proses persidangan.
Berkaitan dengan gratifikasi yang berasal dari Utut Adianto, Tasdi belum bersedia menjelaskannya.

"Nanti saja lihat di persidangan," kata Tasdi seperti dikutip Antaranews usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu. []

Berita terkait
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja