Napoleon Bonaparte Tetap Tersangka Red Notice Djoko Tjandra

Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan Napoleon Bonaparte tetap tersangka red notice Djoko Tjandra setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel.
Irjen Pol Napoleon yang dalam skandal Djoko Tjandra. (foto: Reqnews).

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri akan melanjutkan penyidikan.

Sehingga, penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan Napoleon Bonaparte dilanjutkan. 

"Polri akan melanjutkan penyidikan yang saat ini sedang menunggu analisis berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. 

Baca juga: Tersandung Red Notice, Napoleon Tetap Setia pada Polri

Dia memastikan, Polri menghargai putusan Hakim Tunggal Suharno yang menolak praperadilan dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL tersebut.

Adapun Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penetapan tersangka atas dirinya oleh Badan Reserse Kriminal Polri dibatalkan. 

Baca juga: Alasan Lain Polisi Enggan Tahan Napoleon Bonaparte

Dalam permohonannya, Napoleon menyebut surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sprin.sidik/50a/VII/2020/Tipidkor tanggal 5 Agustus 2020 mengandung cacat hukum. 

Sehingga, penyidikan atas dirinya yang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, dan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak sah dan batal demi hukum. 

Seperti diketahui, dalam dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada dua pihak penyuap yakni, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Kemudian, pihak penerima suap adalah Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, serta Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. []

Berita terkait
Kooperatif, Tommy Sumardi dan Napoleon Tak Ditahan
Polisi tak menahan Tommy Sumardi (TS) dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB) karena dinilai kooperatif.
Napoleon Bonaparte Tersangka Red Notice Djoko Tjandra
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus red notice Djoko Tjandra.
Profil Napoleon Bonaparte, Gegara Djoko Tjandra
Siapa Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra?
0
Komisi VIII DPR Optimis Sentra Kemensos Jadi Multilayanan yang Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi VIII optimis, transformasi fungsi Sentra Kemensos menjadi multilayanan akan semakin meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.