Jokowi Lapor Gratifikasi Kuda, KPK Sarankan Dirawat di Istana

KPK menyarankan agar kedua kuda tersebut dipelihara dan dirawat di Istana Negara untuk menjaga nilai dari aset yang disita untuk Negara tersebut.
Gratifikasi Kuda. Presiden Joko Widodo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa dua ekor kuda sandalwood yang diduga bernilai puluhan juta rupiah. Kuda yang merupakan pemberian warga Nusa Tenggara Barat itu diketahui telah menjadi sitaan Negara. Meski demikian, lanjutnya, KPK menyarankan agar kedua kuda tersebut dipelihara dan dirawat di Istana Negara untuk menjaga nilai dari aset yang disita untuk Negara tersebut. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 12/10/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa dua ekor kuda sandalwood yang diduga bernilai puluhan juta rupiah.

Kuda yang merupakan pemberian warga Nusa Tenggara Barat itu diketahui telah menjadi sitaan Negara.

“Saya mengapresiasi pelaporan dari Presiden Jokowi yang melaporkan penerimaan dua ekor kuda dan kami saat ini telah menetapkan kuda yang dilaporkan tersebut menjadi milik negara,” terang Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Jakarta, Rabu (11/10) malam.

Meski demikian, lanjutnya, KPK menyarankan agar kedua kuda tersebut dipelihara dan dirawat di Istana Negara untuk menjaga nilai dari aset yang disita untuk Negara tersebut.

Selain itu, Giri mengatakan dalam moment yang sama rupanya Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Tjahjanto turut melaporkan dua ekor kuda sandalwood ke KPK. Dimana hingga kini status kuda tersebut masih dalam proses penetapan sebagai barang milik Negara.

“Saya pikir hasilnya akan sama seperti apa yang dilakukan seperti laporan Pak Jokowi,” pungkasnya. (sas)

Berita terkait