Laporan Gratifikasi ke KPK Mencapai Rp 11,9 Miliar

KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp 11,9 miliar.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020.

"Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, 26 April 2020.

Dari 456 laporan tersebut, lanjut dia, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

"Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp," ujar Ipi.

KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.

Sedangkan, kata dia, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. "Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk," tuturnya.

Baca juga:

Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.

Merespons pandemi Covid-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.

"Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," ujar Ipi.

Ia menjelaskan dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp 3,5 miliar. "Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," kata Ipi.

Adapun pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutur Ipi.

Berita terkait
4 Posisi Strategis Ditempati Polisi, KPK Yakin Independen
KPK menjamin tetap bekerja sesuai aturan hukum dan bersikap independen meski empat posisi strategis diisi oleh polisi.
Kekayaan Deputi Penindakan KPK Karyoto Rp 5,453 M
Brigjen Pol Karyoto resmi diangkat menjadi Deputi Penindakan KPK baru. Total kekayaan senilai Rp 5,453 miliar.
Soal Cegah Corona di KPK, Firli Bahuri Cepat Respons
Ketua KPK Firli Bahuri respons cepat pencegahan virus corona di lembaga antirasuah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.