Apel 1 Juni, PNS DKI Dilarang Terima Parsel Lebaran

Dalam kesempatan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019, Gubernur Anies melarang PNS DKI Jakarta menerima gratifikasi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Lapangan Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Juni 2019. (Foto: Antara/Susylo Asmalyah)

Jakarta - Dalam kesempatan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang PNS DKI Jakarta menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Semisal, parsel, uang atau fasilitas lain saat Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel maupun fasilitas atau pemberian lainnya," kata Anies Baswedan di Lapangan Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Juni 2019.

 seluruh jajaran pemprov dilarang menerima gratifikasi

Hal itu, menurut Anies, terutama yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban. Mereka semua yang telanjur sudah menerima parsel harus dilaporkan, termasuk parsel yang ditolak harus dilaporkan.

Anies mengatakan jika pemberian itu bentuknya makanan atau barang-barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti-panti sosial kemudian dilaporkan juga.

"Dilaporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Pemprov DKI Jakarta. Kita di DKI Jakarta tahun lalu menang nomor satu di Indonesia di dalam pengendalian gratifikasi," kata Anies.

Anies menjelaskan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Pemprov DKI juga punya tradisi menjelang Lebaran memberikan parsel, tetapi karena aturannya sekarang tidak boleh maka harus diikuti, suka tidak suka, setuju tidak setuju itu sudah aturan.

"Nah bagi di luar pemerintahan silakan, tapi yang berada di pemerintahan kita harus ikut pada aturan, karena kita berseragam nih," ujar Anies.

Baca juga:

Berita terkait