Semarang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, menolak gugatan guru besar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki, Rabu, 11 Desember 2019.
Saksi ahli kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu menggugat Rektor Undip Prof Yos Johan Utama lantaran dipecat dari dua jabatan strategis di Undip.
"Menolak keseluruhan materi gugatan yang diajukan pihak penggugat karena tidak ditemukan adanya pelanggaran dari tergugat. Menghukum penggugat untuk membayar denda persidangan tingkat pertama sebesar Rp391 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Sofyan Iskandar.
Menanggapi putusan tersebut, Suteki berencana mengajukan banding. Menurutnya, materi putusan hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian antara tuduhan dan sanksi dalam satu landasan hukum.
"Sejak awal tidak konsisten. Yang dituduhkan ke saya PP 53 Tahun 2010, sanksinya dengan PP 52 Tahun 2015. Jadi pastinya saya disalahkan. Tentu kami akan melakukan banding. Itu bagian dari hak kami sebagai warga negara," tuturnya usai persidangan.
Menolak keseluruhan materi gugatan yang diajukan pihak penggugat karena tidak ditemukan adanya pelanggaran dari tergugat.
Sementara itu, putusan pengadilan disambut antusias oleh Prof Yos . Lewat kuasa hukumnya, Yos menyatakan puas karena terbukti keputusannya memberi sanksi ke Suteki sudah tepat.
"Sangat puas dengan putusan. Kalau kami lihat dari awal, gugatan itu dinyatakan ditolak semua. Yang jelas apa yang dilakukan oleh Rektor Undip sudah benar," kata Chaerul Anwar didampingi John Richard.
Ditambahkan meski dipecat dari Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum namun Suteki tetap mengajar sebagai dosen di Undip. Pencopotannya hanya pada tugas tambahan.
"Rektor itu sudah sangat baik hati. Kalau ini di tingkat menteri bisa dipecat sebagai dosen. Dia tetap bekerja kok, sanksi hanya bagian dari pembinaan," ujar dia.
Untuk diketahui, Prof Suteki dicopot dari dua jabatan tambahan di Undip pada 28 November 2018. Hal itu buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta dan judicial review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.
Selain itu, Suteki juga kerap diketahui memposting status yang bikin heboh dunia maya lantaran dinilai prokhilafah dianggap melanggar disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
(Sigit Aulia Firdaus)
Baca juga:
- Pimpinan MA Dinobatkan Jadi Guru Besar Undip
- Cara Undip Tangkal Radikalisme di Kalangan Mahasiswa
- Cerita Leony Panjaitan, Sopir Ojek Online dan Lulus Cum Laude dari Undip