Semarang - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) Prof Supandi dinobatkan sebagai guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah. Penobatan sebagai guru besar tidak tetap ilmu hukum administasi negara berdasarkan SK Mendikbud 35219/M/KP/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
Pengukuhan dilakukan di Gedung Prof Soedarto, kompleks kampus Undip di Tembalang, Jumat, 29 November 2019. Hadir dalam acara tersebut para pejabat tinggi negara, di antaranya Ketua MA Prof HM Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menteri Hukum dan HAM Prof Yasonna Hamonangan Laoly.
Juga petinggi Undip, seperti Rektor Prof Yos Johan Utama, para guru besar Undip dan para guru besar di luar Undip, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Gelar guru besar tidak tetap bukan sebuah pemberian. Tapi sebuah pencapaian yang didasari pada penilaian yang sangat ketat.
Prof Supandi di dunia hukum Tanah Air, khususnya di lingkungan lembaga MA, bukan nama baru. Selain sebelumnya sebagai hakim, dia kini menjadi salah satu pimpinan di lingkungan MA, menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara sejak 2016 sampai sekarang.
Perjalanan karir yang dilalui sebagai hakim sangat panjang untuk sampai pada jabatan pimpinan di MA. Mengawali karir sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Sabang, Aceh pada tahun 1985 dan pindah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di tahun 1996. Kemudian diangkat sebagai wakil ketua dan ketua di pengadilan yang sama mulai 1998 sampai 2003.
Selanjutnya dipercaya sebagai Ketua PTUN Jakarta di tahun dan diangkat menjadi Hakim Tinggi PT TUN Medan pada 2005. Hingga akhirnya diberikan amanah menjadi hakim agung setahun kemudian.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menyatakan pemberian gelar guru besar ke Prof Supandi bukan karena faktor kedekatan ataupun sesuatu yang sifatnya hadiah. "Gelar guru besar tidak tetap bukan sebuah pemberian. Tapi sebuah pencapaian yang didasari pada penilaian yang sangat ketat. Tidak lagi skala nasional tapi sudah penilaian kelas dunia," kata dia.
Sementara, dalam pidato pengukuhannya, Supandi mengangkat topik Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia. Ia pun mengingatkan kepada para generasi muda untuk selalu kreatif berkarya menghasilkan produk positif dalam rangka membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.
"Ayo para anak muda, Anda itu masuk usia produktif. Hati-hati dengan gaya penjajahan baru di era serba digital saat ini. Mari bersama-sama membangun negara dengan hal-hal yang produktif di berbagai sektor," tutur dia. []
Baca juga:
- Ketua Dewan Komisioner OJK Jadi Guru Besar di UNS
- USU Medan Butuh 250 Doktor dan Guru Besar
- Berawal Hobi Memancing, Dosen Undip Raih Gelar Doktor